Dasar Tarif/Biaya pembuatan SIM

Author: kresna linggar lodaya // Category:

TRANSPARANSI PEMBUATAN SIM

pict00841

Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH NO. 31 TH 2004 tentang
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  • SIM BARU : Rp 75.000,-
  • PERPANJANGAN : Rp 60.000,-

6 Responses to "Dasar Tarif/Biaya pembuatan SIM"

Berkah Lestari Says :
28 Mei 2009 pukul 03.17

pada tgl. 23 mei 2009 saya melakukan perpanjangan SIM C dilokasi Unit Mobil Keliling yang berhenti di komplek Simpang Lima semarang. Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH NO. 31 TH 2004 tentang
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA diatas perpanjangan SIM hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 60.000,- tetapi kenyataannya saya dan beberapa pemohon perpanjangan lainnya dikenakan biaya sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). Hal ini sudah berlangsung lama semenjak ada pelayanan SIM On line dgn mobil. bagaimana kejelasannya.mohon ditertibkan bagi unit-unit Pelayanan yg melakukan hal demikian.arman.Trima kasih. balas ke hans_gbg@yahoo.com

Anaxtra Says :
18 September 2009 pukul 20.54

Hari ini,19 september 09 saya datang ke POLRES Kuningan untuk perpanjang SIM.
Karena saya bukan orang kuningan,saya mengajak teman saya yg bekerja di Polres dengan harapan saya terhindar dari calo,dan mengikuti prosedur pembuatan yg berlaku.
Entah bagaimana prosesnya,tau2 saya diminta membayar 220.000 dgn perincian 20.000 cek kesehatan dan 200.000 biaya pembuatan.
Sialan saya bilang,saya merasa dibodohi,udah jelas2 tertulis besar2 biaya pembuatannya,msh aja kena "palak" oknum.
Waktu saya tanya,dia bilang ini kan pembuatan baru,kalo perpanjang,sim sblmnya harus sim kuningan.
Saya cuma tersenyum,dimana2 "penyakit" memang sama.bukan masalah biaya yg saya pusingkan,tapi kinerja oknum polisi yg tetap menjadi momok buruk di negri ini.
Ini perpanjangan sim saya yg ke3,jd saya udah paham prosedurnya,saya bs aja perpanjang di jakarta dengan biaya paling mahal 90.000,kalaupun saya harus mengurus sim kategori baru,harganya juga gak segitu.
Tolonglah pak,urus oknum yg membodohi rakyat.

Razor381roel@gmail.com

yahoo Says :
13 November 2009 pukul 21.11

Pak saya Pengguna Kendaraan Roda Dua! tapi saya belum punya SIM, hal itu menjadi alasan kuat bagi saya sehingga ragu untuk membuat SIM, karena adanya informasi biaya yang cukup mahal...! sebenarnya berapa harga pembutan SIM menurut undang - undang?

Theodorus Soeharto Says :
7 Februari 2010 pukul 06.13

sangat membantu pak. dapat membantu masyarakat melaksanakan peran lainnya sebagai pihak yg melakukan check & balance kwenangan polisi.

:D

Yoyo Carsoyo Says :
23 Februari 2017 pukul 17.52

Saya baru membuat sim, yang menandatangan di sim saya kasatlantas bukan kapolres.

Unknown Says :
22 Agustus 2019 pukul 04.41

untuk bikin sim c untuk kendaraan motor wilayah kabupaten kuningan jawa barat itu brp ya biaya nya .. tolong infoin

Posting Komentar

Followers