Dasar Tarif/Biaya pembuatan SIM
Author: kresna linggar lodaya // Category: Dasar Tarif/Biaya pembuatan SIMTRANSPARANSI PEMBUATAN SIM
Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH NO. 31 TH 2004 tentang
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- SIM BARU : Rp 75.000,-
- PERPANJANGAN : Rp 60.000,-
pada tgl. 23 mei 2009 saya melakukan perpanjangan SIM C dilokasi Unit Mobil Keliling yang berhenti di komplek Simpang Lima semarang. Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH NO. 31 TH 2004 tentang
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA diatas perpanjangan SIM hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 60.000,- tetapi kenyataannya saya dan beberapa pemohon perpanjangan lainnya dikenakan biaya sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). Hal ini sudah berlangsung lama semenjak ada pelayanan SIM On line dgn mobil. bagaimana kejelasannya.mohon ditertibkan bagi unit-unit Pelayanan yg melakukan hal demikian.arman.Trima kasih. balas ke hans_gbg@yahoo.com
Hari ini,19 september 09 saya datang ke POLRES Kuningan untuk perpanjang SIM.
Karena saya bukan orang kuningan,saya mengajak teman saya yg bekerja di Polres dengan harapan saya terhindar dari calo,dan mengikuti prosedur pembuatan yg berlaku.
Entah bagaimana prosesnya,tau2 saya diminta membayar 220.000 dgn perincian 20.000 cek kesehatan dan 200.000 biaya pembuatan.
Sialan saya bilang,saya merasa dibodohi,udah jelas2 tertulis besar2 biaya pembuatannya,msh aja kena "palak" oknum.
Waktu saya tanya,dia bilang ini kan pembuatan baru,kalo perpanjang,sim sblmnya harus sim kuningan.
Saya cuma tersenyum,dimana2 "penyakit" memang sama.bukan masalah biaya yg saya pusingkan,tapi kinerja oknum polisi yg tetap menjadi momok buruk di negri ini.
Ini perpanjangan sim saya yg ke3,jd saya udah paham prosedurnya,saya bs aja perpanjang di jakarta dengan biaya paling mahal 90.000,kalaupun saya harus mengurus sim kategori baru,harganya juga gak segitu.
Tolonglah pak,urus oknum yg membodohi rakyat.
Razor381roel@gmail.com
Pak saya Pengguna Kendaraan Roda Dua! tapi saya belum punya SIM, hal itu menjadi alasan kuat bagi saya sehingga ragu untuk membuat SIM, karena adanya informasi biaya yang cukup mahal...! sebenarnya berapa harga pembutan SIM menurut undang - undang?
sangat membantu pak. dapat membantu masyarakat melaksanakan peran lainnya sebagai pihak yg melakukan check & balance kwenangan polisi.
:D
Saya baru membuat sim, yang menandatangan di sim saya kasatlantas bukan kapolres.
untuk bikin sim c untuk kendaraan motor wilayah kabupaten kuningan jawa barat itu brp ya biaya nya .. tolong infoin