UULAJ No. 22 Thn 2009 sudah berlaku

Author: kresna linggar lodaya // Category:
Sat lantas Polres Kuningan telah memberlakukan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, meskipun sudah berlaku tapi masih ada pasal-pasal yang masih dalam tahap sosialisasi, diantaranya pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu pada siang hari, malam dan pagi hari dan pasal tentang penggunaan helm standar nasional indonesia.
dengan diberlakukannya UULAJ No. 22 th 2009 ini diharapkan kedepan masyarakat indonesia umumnya dan kuningan khususnya dapat lebih disiplin pada saat mengendarai kendaraan bermotor karena dari disiplin itu pula dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Sosialiasikan UULAJ No 22/2009 kepada Komunitas Motor Honda Kuningan

Author: kresna linggar lodaya // Category:

Kuningan – Anjangsono Supraholic Kuningan yang digelar di GOR Ewangga pada hari Sabtu (7/11) berjalan dengan tertib dengan isi kegiatan Rakerda Supra Jabar dan Deklarasi Paguyuban Honda Kuningan (PHK). Acara yang dimulai pukul 19.00 Wib diawali dengan sambutan Ketua Panitia dan dilanjutkan dengan sambutan Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Komarna mengenai “Sosialisasi Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009″ kemudian acara ditutup dengan hiburan band lokal dari Kuningan.

Kasat Lantas
Kasat Lantas sedang men
sosialiasikan UULAJ No 22/2009 kepada Komunitas Motor Honda Kuningan

Dasar Tarif/Biaya pembuatan SIM

Author: kresna linggar lodaya // Category:

TRANSPARANSI PEMBUATAN SIM

pict00841

Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH NO. 31 TH 2004 tentang
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  • SIM BARU : Rp 75.000,-
  • PERPANJANGAN : Rp 60.000,-

DIKMAS LANTAS

Author: kresna linggar lodaya // Category:
PENDIDIKAN MASYARAKAT

BIDANG LALU LINTAS

1. Tujuan, Sasaran dan Keuntungan Dikmas Lantas.
a. Tujuan.
Tujuan daripada pendidikan masyarakat bidang lalu lintas adalah untuk memperdalam dan memperluas pengertian pada masyarakat terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi dan menginsyafkan masyarakat untuk membantu rencana, kebijaksanaan dan cara-cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah lalu lintas, sehingga tertanam kebiasaan yang baik masyarakat pemakai jalan pada umumnya dan para pengemudi khususnya, untuk bergerak di jalan sendiri maupun orang lain, dengan tingkah laku mentaati perundang-undangan dan peraturan lalu lintas.

b. Sasaran.
Di dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas) dapat dibedakan dan dikelompokkan terhadap 2 (dua) kelompok masyarakat yaitu :

1) Masyarakat terorganisir.

a) PKS.
b) Supeltas.
c) Prasbara Lantas.
d) Kamra Lantas.
e) Satpam, utamanya dipinggir jalan raya.
f) Sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi.
g) Instansi-instansi Dinas Pemerintahan maupun swasta.

2) Masyarakat tidak terorganisir.

a) Pengemudi kendaraan baik angkutan umum maupun angkutan pribadi/ perorangan.

b) Pengguna jasa angkutan umum/pribadi.

c) Masyarakat pemakai jalan lainnya.

c. Keuntungan.
Keuntungan dari pendidikan bidang lalu lintas dapat dicapai dengan tidak menghukum banyak orang yang tidak perlu dan lagi kurang bijaksana. Rencana pendidikan yang dijalankan dengan baik dan terus menerus akan mencapai lebih banyak orang jika dibandingkan dengan tindakan atau penegakan hukum, karena pendidikan yang dihadapkan dengan terus menerus akan dirasakan oleh setiap anggota dalam masyarakat.

Polisi akan mendapat bantuan masyarakat dengan jalan pendidikan yang tidak banyak atau sama sekali tidak meminta biaya. Soalnya ialah bagaimana cara dan usahanya untuk menarik dinas dan jawatan lainnya (instansi lintas sektoral terkait) atau perusahaan swasta, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi dan sebagainya untuk turut serta dengan aktif memecahkan masalah lalu lintas bersama-sama.

2. Kegiatan Dikmas Lantas Terhadap Masyarakat Terorganisir
a. Kegiatan yang dilaksanakan :
1) Instansi/lintas sektoral terkait.
(1) Paparan terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi untuk dapat di diskusikan bersama.
(2) Menentukan solusi upaya penanggulangan atas kesepakatan bersama.
(3) Menentukan rencana kegiatan bersama secara terkoordinatif.
(4) Menentukan dan melaksanakan pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing.
(5) Menentukan waktu pertemuan kembali atas hasil kegiatan yang telah dilaksanakan bersama.

2) Terhadap Kamra, Satpam, Supeltas dan BKLL.
(1) Materi yang diberikan.
(a) Teori meliputi :
- Perundang-undangan lalu lintas.
- Pengetahuan rambu-rambu marka jalan dan lampu lalu lintas.
- Teori pengaturan lalu lintas ( 12 gerakan dan pengguna pluit ).
- Teori dasar PBB (Peraturan baris Berbaris).
- Dasar-dasar P3K
- Cara bertindak di TKP (gatur dan Pam TKP).

- Kecelakaan lalu lintas.

(b) Praktek yang diberikan.

- Penjagaan dan pengaturan lalu lintas.

- Pengawasan lalu lintas.

- TPTKP kecelakaan lalu lintas secara terbatas.

3) Terhadap PKS (sesuai tingkatannya).


(a) Teori.

- Perundang-undangan lalu lintas.

- Pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan lampu lalu lintas.

- Teori dasar PBB.

- Teori dasar P & K.

- Teori pengaturan lalu lintas (12 gerakan dan pluit).

- Teori senam lalu lintas.

(b) Praktek.

- Penjagaan dan pengaturan lalu lintas.

- Melaksanakan PBB.

- Menolong korban sementara.

- Senam lalu lintas.

- Menyeberangkan kelompok / barisan anak.

(2) Menanamkan kebiasaan agar anggota PKS menjadi teladan bagi rekan-rekannya dalam berlalu lintas yaitu :

(a) Memupuk disiplin, bertingkah laku yang baik selaku pemakai jalan.

(b) Memiliki rasa tanggung jawab bersama terhadap masalah lalu lintas.


(a) Mengutamakan pengaturan lalu lintas di sekolah untuk menyeberangkan teman-temannya.

(b) Di tempat-tempat lain sesuai kebutuhan dan situasi kondisi.

(c) Mencegah kendaraan berhenti di depan pintu keluar/masuk sekolah.

(d) Wajib mengetahui alamat dan telepon penting.

(c) Pakaian seragam sesuai ketentuan.

4) Terhadap Pramuka Saka Bhayangkara (sesuai tingkatannya).

(1) Materi yang diberikan.

(a) Teori.

- Perundang-undangan lalu lintas.

- Pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan lampu lalu lintas.

- Teori dasar PBB.

- Teori dasar P & K.

- Cara bertindak di TKP (gatur dan pam TKP).

- Teori senam lalu lintas.

- Kecelakaan lalu lintas.

(b) Praktek.

- Pengaturan lalu lintas.

- Melaksanakan PBB.

- Menolong korban kecelakaan lalin.

- Menangani kecelakaan lalin secara terbatas.

- Senam lalu lintas.



5) Terhadap Sekolah Mengemudi.

Khusus terhadap Sekolah Mengemudi pembinaan sifatnya memberikan bantuan terhadap badan/yayasan sebagai pengelola untuk memberikan materi ajaran, tenaga instruktur/pelatih dan peralatan yang dibutuhkan (bila ada).

(1) Memberikan pelajaran sesuai waktu yang disediakan.

(2) Mengukur kemampuan para calon pengemudi yang telah menerima pelajaran (test/tanya jawab).

4. Penyelenggaraan kegiatan Dikmas Lantas terhadap masyarakat tidak terorganisir.

a. Penerangan Lalu Lintas.

2) Kegiatan yang dilaksanakan :

(1) Penerangan melalui radio.

Materinya : berupa pesan-pesan keamanan lalu lintas, bentuknya boleh sandiwara dan wawancara.

Waktu : Pagi atau saat-saat orang pergi ke kantor/akan meninggalkan rumah dan disisipkan pada acara-acara hiburan.

(2) Penerangan lalu lintas melalui sarana media massa/surat kabar.

Materinya : berupa berita biasa, pesan-pesan keamanan lalu lintas (bagaimana caranya berlalu lintas yang baik).

Bentuknya : bisa berita biasa, karikatur, naskah, gambar kecelakaan lalu lintas atau data-data dll.

Waktu : berkala/insidentil disesuaikan dengan situasi pada saat itu.

(3) Melalui TV :

Materinya : Di titik beratkan pada masalah lalu lintas yang rawan/menonjol serta akibat-akibatnya dan diikuti ajakan/himbauan.

Bentuk : Berita peristiwa, wawancara, penjelasan, sandiwara, slide dan telop.

Waktu : Berkala/insidentil.

(4) Penerangan lalu lintas melalui film.

Materinya : Di titik beratkan pada bagaimana cara berlalu lintas dengan baik (benar dan sopan).

Bentuk : Film dokumenter/yang serial.

Waktu : 10 s/d 15 menit.

(5) Penerangan lalu lintas melalui/ ceramah face to face, diskusi, anjang sana, ramah tamah dan penerangan keliling.

Materi : Di titik beratkan pada masalah-masalah umum lalu lintas yang disesuaikan dengan audience yang dihadapi.
Contoh : untuk SD/SLTP/SMU.

Titik berat materi :

- Berlalu lintas yang aman

- Cara menyeberang

- Cara bersepeda

- Cara berjalan ditrotoar

- Cara naik/turun penumpang, dll

Untuk pengemudi ranmor umum, materi :

- Mengemudi yang aman

- Sopan santun dan disiplin berlalu lintas

- Keamanan penumpang, dll

Waktu : berkala/insidentil.

(6) Penerangan melalui alat peraga (rambu-rambu) seperti penempatan rambu-rambu tertentu di ruang kelas play group atau tempat anak-anak bermain di TK dan SD.

(7) Melalui pemasangan poster/spanduk, brosur, pamflet, monumen dan bill board.

Materinya : Pesan-pesan yang bersifat anjuran/ petunjuk atau mengingatkan.

Bentuk : Menggunakan kalimat yang bersahaja (singkat, jelas dan padat).

Waktu : Insidentil (sekali-kali) atau sesuai situasi dan kondisi masing-masing wilayah.

(8) Melalui pertunjukan kesenian tradisional.

Materinya : Di titik beratkan pada masalah sopan santun lalu lintas yang dikaitkan dengan adat istiadat setempat (azas
persuasif) serta bahasa yang sederhana yang sesuai bahasa setempat.

Bentuk : Sandiwara, reog, calung dan sebagainya.

Cara penyajian : Harus betul-betul cermat karena penerangan hanya efektif terhadap kelompok masyarakat tertentu saja pembinaan pemain harus betul-betul secara intensif karena atau yang menyampaikan bukan Polantas sendiri.

(9) Penerangan lalu lintas mengenai persyaratan memperoleh santunan asuransi kecelakaan lalu lintas.

b. Pameran lalu lintas.

(1) Untuk dapat mencapai sasaran, pelaksanaan pameran agar bekerja sama dengan Instansi lain atau digabungkan dengan kegiatan pameran yang lain seperti.

- Pameran Pendidikan.

- Pameran Pembangunan.

- Pameran Kepolisian.

(2) Waktu pelaksanaan Pameran Lalu Lintas dikaitkan dengan peringatan hari-hari penting/bersejarah, Hari Pendidikan, Hut Bhayangkara, Hut Proklamasi, Hari Jadi Kota dan sebagainya.

(3) Tempat yang mudah diketahui dan mudah dicapai masyarakat.

(4) Lamanya pameran dilaksanakan minimal 3 hari.

(5) Sediakan buku pesan dan kesan dari para pengunjung.

(6) Petugas yang mampu memberikan penjelasan seluruh materi yang dipamerkan.

(7) Untuk menarik perhatian masyarakat maka sediakanlah ruang penerangan/informasi tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

(8) Sediakan buku pesan dan kesan daripada pengunjung.

- Buat acara permainan yang berhadiah.

- Mengisi angket berhadiah.

- Membunyikan sirine.

- Menyalakan rotator.

c. Perlombaan/Sayembara.

(1) Perlombaan meliputi :

(a) Lomba Keterampilan mengemudi sepeda dalam bentuk.

- Bersepeda secara santai.

- Lomba sepeda mini/trail.

- Balap sepeda.

(b) Lomba sepeda motor dalam bentuk :

- Lomba sirkuit lapangan keras/hard track.

- Lomba sirkuit lapangan rumput/grass track.

- Motor Cross.

- Rally sepeda motor.

- Tour sepeda motor.

(c) Lomba kendaraan roda empat dalam bentuk :

- Lomba sirkuit lapangan keras.

- Lomba sirkuit lapangan rumput.

- Lomba go kart.

- Rally mobil.

(d) Lomba pengemudi teladan yang diikuti oleh pengemudi kendaraan umum yang dinilai :

- Kelengkapan Administrasi.

- Kesehatan.

- Keterampilan.

- Sopan santun.

- pengetahuan mengenai lalu lintas.

(e) Sayembara dalam bentuk karya tulis dengan materi meliputi :

- Menemukan masalah lalu lintas dan penyebarannya.

- Pembahasan masalah.

- Pengaruh positif tulisan terhadap masyarakat.

- Kritik yang wajar dan saran pemecahan masalah.

- Bagaimana atensi penulis terhadap masalah lalu lintas, apakah mereka itu hanya ingin menang saja dan sebagainya.

d. Taman lalu lintas.


(1) Materi atau isi yang disajikan pada Taman Lalu Lintas.

(a) Rambu-rambu lalu lintas (ukuran disesuaikan).

(b) Marka jalan yang meliputi :

- Garis pemisah.

- Petunjuk arah.

- Garis berhenti.

(c) Tempat penyeberangan.

(d) Lampu lalu lintas.

(e) Jembatan-jembatan.

(f) Persimpangan.

(g) Pintu kereta api.

(h) Bangunan miniatur seperti :

- Rumah Sakit.

- Pompa bensin.

- Pos Polisi.

- Rumah makan.

- Gedung-gedung Pemerintah.

- Halte, trotoar

- Bangunan lain yang dianggap penting

SP2HP Laka Lantas

Author: kresna linggar lodaya // Category:

Loket pembuatan SIM di Polres Kuningan

Author: kresna linggar lodaya // Category:

Ruang Teori SIM Polres Kuningan


Loket I Pendaftaran



Ruang Pengambilan SIM


Loket III ruang Photo SIM

Kepada Masyarakat yang akan membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM, di persilahkan datang ke Mapolres Kuningan Jl. RE. Martadinata No. 526 Kuningan di Sat Lantas Polres Kuningan, lokasinya tepat didepan kantor Reskrim, dari pintu gerbang masuk Polres lurus sekitar 30 meter disebelah kiri berdampingan dengan Sat Samapta.


Tugas Pokok

Author: kresna linggar lodaya // Category:

Tugas Pokok Sat Lantas

A. SAT LANTAS POLRES ADALAH UNSUR PELAKSANA PADA TINGKAT MAPOLRES YANG BERTUGAS MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN FUNGSI TEKHNIS LALU LINTAS DALAM SELURUH WILAYAH POLRES.

B. DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS TERSEBUT PADA BUTIR A PASAL INI, DENGAN MEMPERHATIKAN PENGARAHAN KAPOLRES DAN PETUNJUK TEKHNIS PEMBINA FUNGSI SAT LANTAS POLRES :

1. MENYELENGGARAKAN FUNGSI LALU LINTAS YANG MELIPUTI :

a. PENEGAKKAN HUKUM

b. PENDIDIKAN MASYARAKAT LALU LINTAS

c. ENJINERING (PEREKAYASAAN)

d. REGISTRASI / IDENTIFIKASI RANMOR, PENGEMUDI

2. MEMBANTU MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN OPERASI KHUSUS YANG DIPERINTAHKAN KEPADANYA.

3. MELAKSANAKAN ADMINISTARSI OPSNAL TERMASUK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA / INFORMASI BAIK YANG BERKENAAN DENGAN ASPEK PEMIBANAAN MAUPUN PELAKSANAAN FUNGSINYA.

C. SAT LANTAS POLRES DIPIMPIN OLEH KEPALA SATUAN LALU LINTAS POLRES DISINGKAT KASAT LANTAS POLRES.

YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGAS KEPADA KAPOLRES DAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI DIKOORDINASIKAN WAKA POLRES.

Followers