UULAJ No. 22 Thn 2009 sudah berlaku

Author: kresna linggar lodaya // Category:
Sat lantas Polres Kuningan telah memberlakukan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, meskipun sudah berlaku tapi masih ada pasal-pasal yang masih dalam tahap sosialisasi, diantaranya pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu pada siang hari, malam dan pagi hari dan pasal tentang penggunaan helm standar nasional indonesia.
dengan diberlakukannya UULAJ No. 22 th 2009 ini diharapkan kedepan masyarakat indonesia umumnya dan kuningan khususnya dapat lebih disiplin pada saat mengendarai kendaraan bermotor karena dari disiplin itu pula dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

0 Responses to "UULAJ No. 22 Thn 2009 sudah berlaku"

Posting Komentar

Followers